TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mendukung dilaksanakannya program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi. Ia mengatakan program tersebut bukan hanya sebagai insentif mendorong perusahaan untuk menyokong pemulihan ekonomi, namun juga memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa beroperasi ke arah yang lebih normal ke depan.
"Karena tanpa berbagai insentif dari pemerintah ini para pengusaha juga kurang gregetnya," ujar Wimboh dalam siaran langsung, Rabu, 29 Juli 2020. Berdasarkan catatan OJK, sejak awal tahun total kredit yang sudah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 776 triliun dari 6,7 juta debitur.
Dari total kredit yang sudah direstrukturisasi, sebanyak Rp 327 triliun adalah dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sementara, sisanya adalah kredit dari korporasi. "Karena itu terima kasih Bu Menteri sudah ada beberapa stimulus untuk UMKN termasuk subsidi bunga dan penjaminan juga, serta sekarang ini untuk korporasi."
Di samping itu, Wimboh menilai pemberian penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi ini juga tepat waktu. Sebab, modal kerja tersebut dapat mempercepat dan meningkatkan minat bagi para pengusaha untuk kembali bangkit lagi.
OJK, kata Wimboh, juga masih harus melihat beberapa hal, misalnya bisa sampai kapan pengusaha ini bisa bangkit. "Ini tugas kita bersama termasuk perbankan nanti sama-sama kita monitor, terutama kita bekerja sama dengan Kadin agar betul-betul bisa bangkit kembali dan bisa berusaha kembali."
Pemerintah resmi meluncurkan program program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah eksposur kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
“Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja.," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
-
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS
-
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI
-
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
6 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR
7 jam lalu
OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS
7 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
8 jam lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI
9 jam lalu
Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan
11 jam lalu
OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
1 hari lalu
Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan
2 hari lalu
OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
3 hari lalu
Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah
3 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren